Kamis, 07 Juni 2018

TUGAS ETIKA BISNIS KE 3

BAB 1
  PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut organisasi untuk mengambillangkah strategis agar organisasi dapat terus berkembang dengan baik sesuai dengan perubahanyang terjadi. Perubahan untuk menjadi lebih baik, tidak akan terlepas dari sejumlah tantanganyang akan terus menghadang, apalagi di era yang penuh dengan persaingan dan ketidakpastian.Berdasarkan konsep persaingan berbasis waktu maka siapa yang cepat dia yang menang, baiklebih cepat dalam menawarkan produk baru dari pesaingnya maupun kecepatan merespon permintaan pelanggan terhadap produk yang telah ada.Oleh karena itu organisasi yang ingin terus berkembang harus merespon dengan cepattantangan-tantangan yang ada. Tingkat persaingan yang tinggi harus dihadapi perusahaandengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang dapat membedakan dengan pesaingnya.Dengan adanya perbedaan tersebut berarti perusahaan telah memiliki keunggulan kompetitif. Namun, tujuan dari organisasi seharusnya tidak hanya sampai pada keunggulan kompetitif sajatetapi keunggulan kompetitif tersebut sifatnya berkelanjutan atau tidak hanya sementarasehingga dikatakan perusahaan memiliki keunggulaan kompetitif yang berkelanjutan. Untukmembentuk keunggulan yang kompetitif, maka semua komponen dalam perusahaan harusmelakukan kerja keras dan kreatifitas ekstra agar mampu menjawab tantangan usaha ini, yaitudengan salah satu cara membentuk dan melakukan proses internalisasi budaya perusahaan yangkuat dan sehat kepada seluruh insan perusahaan.Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan danmengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenanganDirektur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.Secara sederhana yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untukmelakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung padakedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governance dalam implementasi etikadalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakansuatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yangharus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnisyang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehatmenjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.

1.2    Rumusan Masalah
            1. Apa yang di maksud Good Corporate Governance?
            2. Apa yang di maksud Etika Bisnis?
            3. Bagaimana Etika Bisnis dengan konsep Good Corporate
           Governance?
            4. Apa hubungan Etika Bisnis dengan Good Corporate Governance?
            5. Bagaimana kasus yang terjadi dalam hubungan Etika Bisnis dan
           Good Corporate Governance?

1.3    Tujuan Makalah
            1. Dapat menjelaskan dan mengerti pengertian dari Good Corporate
           Governance
            2. Dapat mengerti dan memahami pengertia Etika Bisnis
            3. Mengetahui Etika Bisnis dengan Konsep Good Corporate
           Governance
            4. Mengerti dan dapat menjelaskan hubungan Etika Bisnis dengan
           Good CorporateGovernance
            5. Dapat menjelaskan kasus yang terjadi dalam hubungan Etika
           Bisnis dan GoodCorporate Governance

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Good Corporate Governance
       Pada awalnya, istilah “Corporate Governance” pertama kali dikenalkan oleh Cadbury Committee di Inggris tahun 1992 yang menggunakan istilah dimaksud dalam laporannya yang dikenal dengan Cadbury Report (dalam sukrisno Agoes, 2006). Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem input (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
            Berikut disajikan beberapa definisi “Corporate Governance” dari beberapa sumber, diantaranya:
1.      1.    Cadbury Committee of United Kingdom
    “A set of rules that define the relationship between stakeholders, managers, creditors, the
     government, employees and other internal and external stakeholders in respects to their right and
    responsibilities or the systems by which companies are directed and controlled”.
2.      2.   Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI-2006)
    FCGI tidak membuat definisi sendiri, namun mengadopsi definisi Cadbury Committee of United 
    Kingdom dan menerjemahkan “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang 
    saham, pengurus perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan 
    internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
    kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
3.     3.   Sukrisno Agoes (2006)
   Tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran dewan 
   komisaris, para direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
   perusahaan yang baik disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan
   perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
1.      4.  Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) 
   The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objectives of the
   company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. Suatu struktur yang
   terdiri atas para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai
    perusahaan dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
2.      5.   Wahyudi Prakarsa
    Mekanisme administrative yang mengatur hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, 
    direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Hubungan ini 
   dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang 
   diperlukan untuk mecapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut serta 
   pemantauan atas kinerja yang dihasilkan. 

2.3    2.3   Tujuan-Tujuan Good Corporate Governance
     1.  Untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan
     2.   Untuk mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3   3. Untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareolder dan stakeholder perusahaan.
4   4  Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan
     5.  Meningkatkan investasi nasional
     6.  Mensukseskan program privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah

2.4      Penerapan Good Corporate Governance
    1   Memaksimalkan niali perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional atau internasional.
2. Mendorong pengelola perusahaan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.

2.5     2.5   Pengertian Etika Bisnis
              Etika Bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Etika Bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. 

2.6    2.6   Perkembangan Etika Bisnis
    a.  Situasi Dahulu
 Pada awal sejarah filsafat, plato, aristoteles dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam Negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
 b. Masa Peralihan tahun 1960
  Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. Hal ini member perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
 c. Etika Bisnis lahir di AS tahun 1970
     Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas kritis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
 d. Etika Bisnis meluap ke Eropa tahun 1980
      di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network.
                        e.  Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
                tidak terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. 
                Telah didirikan international Society for Business and Ethics.

2.7      2.7   Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance
      1.   Code of Corporate and Business Conduct
                    Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaa, maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas kode etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
          2.  Nilai Etika Perusahaan
            Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan. 
      
   2.8       Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
                    Penerapan Good Corporate Governance dalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada ptinsip GCP mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi. Etika bisnis dan konsep Good Corporate Governance merupakan hubungan yang berkesinambungan antar keduanya. Kode etik harus ada dalam penerapan Good Corporate Governance. Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. 

2.      2. 9    Kasus Terhadap Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
       Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. Berkaitan dengan pasar modal di Indonesia.
            PT. Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur utama RINA adalah Fazli Bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada public dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham dengan harga penawaran Rp. 160 per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp. 33,66% miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospectus, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.pada agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina PT. Media Internet Graha (MIG) dan forum komunikasi pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar RP.33,66 miliar yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp. 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewangan dana public sebesar Rp. 29,04 miliar untuk  kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahu 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar niali asset perseroan. Bahkan perusahaan listrik Negara telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya cabang di medan ditutup secara sepihak tanpa menyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.

3      3.0     Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
      1.   Keadilan/Kewajaran
                        PT. Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer atau sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetep ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelsaikan hak-hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT. Katarina terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip keadilan.
             2.   Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
             PT. Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai asset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seprti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina utama telah melanggara prinsip Transparansi dalam penyampaian informasi.
             3.   Prinsip Akuntabilitas
           Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospectus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidakefektifan kinerja perseroan. Laporan keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitasnya.
            4.   Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
       PT. Katarina Utama jelas sangat melanggar prinsip responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor public hasil IPO sebesar Rp. 29,04 miliar, manajemen RINA juga tidak menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka. Selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar primsip responsibilitas.
         6.      Prinsip Kemandirian
        Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak mampu membayar gaji karyawan dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT. Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT. Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.

3.1    3.1   Dampak Terhadap Pelanggaran Good Corporate Governance
               1.  Ketidakpercayaan para pemegang saham
            2.  Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
           3. Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai asset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA.
       4. Ketidakpercayaan pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan.  
             5.  Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010

3.2       3.2   Analisa Dari Kasus Diatas Good Corporate Governance
               1.  Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada
                    asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran
            2. Mendorong pemberdayaan fungsi masing-masing organ perusahaan yaitu dewan komisaris,  
                direksi dan rapat umum pemegang saham.
                3. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat 
                    dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan. 

BAB III
PENUTUP

3.1      3.1      Kesimpulan
            Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder. Terdapat empat kompinen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance yaitu fairness,transparency, accountability dan responsibility. Ke empat komponen tersebut penting karena prinsip Good Corporate Governance secara konsisten tebukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanaan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar atau belum governansi.

3.2      3.2   Saran
              Untuk dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oelh perusahaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk dapat dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik. 

D                                                                        DAFTAR PUSTAKA

h


















Sabtu, 21 April 2018

TUGAS ETIKA BISNIS KE 2

Cari studi kasus mengenai perusahaan yang menggunakan praktek monopoli !


Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh 
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas 
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat 
merugikan kepentingan umum.

1. Jenis perusahaan apakah yang melakukan praktek monopoli dan bagaimana pasar persaingannya 
    apakah termasuk praktek monopoli atau tidak?
    Contoh studi kasus mengenai perusahaan yang melakukan praktik monopoli adalah perusahaan 
    PLN karena mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi 
    kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-
    besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN 
    justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan 
    listrik masyarakat. Maka dari itu perusahaan PLN termasuk menganut praktek monopoli

2. Bagaimana etika dalam bisnis pada perusahaan PLN?
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industry ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit  bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Sumber : 1. http://riskihakim.blogspot.co.id/ 2011/05/pengertian-praktek-monopoli- dan.html?m=1

                    2. https://www.google.co.id/amp/s /mettamustika.wordpress.com /2012/01/10/contoh-  
                        perusahaan -monopoli-di-indonesia/amp/



Minggu, 25 Maret 2018

Tugas Softskill Etika Bisnis

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJAMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL


1.      Pasar & Perlindungan Konsumen
      Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
      Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
      a.     Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
            Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
           perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan 
           kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan 
           kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, 
           konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak 
           perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada 
           konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju 
           membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela 
           menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai 
           dengan karakteristik yang dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada 
           konsumen didasarkan pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang 
           mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan 
           gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar untuk 
           mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat produk , 
           menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh. Dengan 
           bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak 
           konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau dengan kata 
           lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk
           dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun demikian, teori kontraktual 
           mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini secara tidak realistis mengasumsikan 
           bahwa perusahaan melakukan perjanjian secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini 
           difokuskan pada fakta bahwa sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen 
           dengan sukarela setuju untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu, maka
           dia bisa setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau dengan 
           kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari kewajiban kontrak 
          dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual bisa diandalkan,bisa diperbaiki, 
           aman dan sebagainya.
                        Jadi, teori kontrak ini mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya, maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
a                    b .   Teori Due care
                 Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) . Adapun    kelemahan yang didapat dari teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian, asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi, produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005: 334).
 c.     Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai berikut:
1.   Teori biaya sosial tampaknya kurang adil, karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan
2.     Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).

Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1.   Kualitas produk
           Dengan kualitas produk disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
  2.   Harga
           Harga yang adil merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional, dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
  3.   Pengemasan dan pemberian label
             Pengemasan produk dan label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis. Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar . Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
2.      Etika Iklan
   Secara sederhana, etika adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral. Etika berisi prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia. Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Periklanan adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran (Dikutip dari: Etika Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007). Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang berbeda. Periklanan dilatar belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
3.      Privasi Konsumen
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4.      Multimedia Etika Bisnis
 Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
      Pengertian multimedia  ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ).Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
      Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.

     Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

      Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
  • Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
  • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalamlingkungannya,    pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
  • Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
    Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati olehstakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
         Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
      Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.

5.      Etika Produksi
       Seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
      




2






Minggu, 24 Desember 2017

Tugas ke 4 Softskill (Ekonomi Koperasi)

KOPERASI ANUGERAH MANDIRI

NAMA KELOMPOK : 1. AGNI  WULANDARI

                                            2.   ELDIMEERY  V. A

                                            3.  GETI  PRATIWI  ABRIANI
                                            
                                            4.  ISDANIDANTI  NAFA  H.

                                            5. NAILA  HANNA
                 
                                            6. YELPI  PERTIWI


      KELAS                    : 3EA25


TAKE VIDEO         : 30 NOVEMBER 2017