Sabtu, 21 April 2018

TUGAS ETIKA BISNIS KE 2

Cari studi kasus mengenai perusahaan yang menggunakan praktek monopoli !


Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh 
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas 
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat 
merugikan kepentingan umum.

1. Jenis perusahaan apakah yang melakukan praktek monopoli dan bagaimana pasar persaingannya 
    apakah termasuk praktek monopoli atau tidak?
    Contoh studi kasus mengenai perusahaan yang melakukan praktik monopoli adalah perusahaan 
    PLN karena mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi 
    kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-
    besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN 
    justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan 
    listrik masyarakat. Maka dari itu perusahaan PLN termasuk menganut praktek monopoli

2. Bagaimana etika dalam bisnis pada perusahaan PLN?
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industry ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit  bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

Sumber : 1. http://riskihakim.blogspot.co.id/ 2011/05/pengertian-praktek-monopoli- dan.html?m=1

                    2. https://www.google.co.id/amp/s /mettamustika.wordpress.com /2012/01/10/contoh-  
                        perusahaan -monopoli-di-indonesia/amp/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar