Menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh 
satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas 
barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat 
merugikan
kepentingan umum.
    apakah termasuk praktek monopoli atau tidak?
    Contoh studi kasus mengenai
perusahaan yang melakukan praktik monopoli adalah perusahaan 
    PLN karena mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik
karena disatu sisi 
    kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-
    besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945
Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN 
    justru belum atau bahkan tidak
menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan 
    listrik masyarakat.
Maka dari itu perusahaan PLN termasuk menganut praktek monopoli
2. Bagaimana etika dalam
bisnis pada perusahaan PLN?
PT.
PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai
wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal
ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industry ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat
sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit  bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
                    2. https://www.google.co.id/amp/s
/mettamustika.wordpress.com
/2012/01/10/contoh-  
                        perusahaan -monopoli-di-indonesia/amp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar