Kamis, 07 Juni 2018

TUGAS ETIKA BISNIS KE 3

BAB 1
  PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Perubahan lingkungan yang begitu cepat menuntut organisasi untuk mengambillangkah strategis agar organisasi dapat terus berkembang dengan baik sesuai dengan perubahanyang terjadi. Perubahan untuk menjadi lebih baik, tidak akan terlepas dari sejumlah tantanganyang akan terus menghadang, apalagi di era yang penuh dengan persaingan dan ketidakpastian.Berdasarkan konsep persaingan berbasis waktu maka siapa yang cepat dia yang menang, baiklebih cepat dalam menawarkan produk baru dari pesaingnya maupun kecepatan merespon permintaan pelanggan terhadap produk yang telah ada.Oleh karena itu organisasi yang ingin terus berkembang harus merespon dengan cepattantangan-tantangan yang ada. Tingkat persaingan yang tinggi harus dihadapi perusahaandengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang dapat membedakan dengan pesaingnya.Dengan adanya perbedaan tersebut berarti perusahaan telah memiliki keunggulan kompetitif. Namun, tujuan dari organisasi seharusnya tidak hanya sampai pada keunggulan kompetitif sajatetapi keunggulan kompetitif tersebut sifatnya berkelanjutan atau tidak hanya sementarasehingga dikatakan perusahaan memiliki keunggulaan kompetitif yang berkelanjutan. Untukmembentuk keunggulan yang kompetitif, maka semua komponen dalam perusahaan harusmelakukan kerja keras dan kreatifitas ekstra agar mampu menjawab tantangan usaha ini, yaitudengan salah satu cara membentuk dan melakukan proses internalisasi budaya perusahaan yangkuat dan sehat kepada seluruh insan perusahaan.Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan danmengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenanganDirektur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.Secara sederhana yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untukmelakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung padakedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.Disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governance dalam implementasi etikadalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakansuatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yangharus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan etika bisnisyang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehatmenjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.

1.2    Rumusan Masalah
            1. Apa yang di maksud Good Corporate Governance?
            2. Apa yang di maksud Etika Bisnis?
            3. Bagaimana Etika Bisnis dengan konsep Good Corporate
           Governance?
            4. Apa hubungan Etika Bisnis dengan Good Corporate Governance?
            5. Bagaimana kasus yang terjadi dalam hubungan Etika Bisnis dan
           Good Corporate Governance?

1.3    Tujuan Makalah
            1. Dapat menjelaskan dan mengerti pengertian dari Good Corporate
           Governance
            2. Dapat mengerti dan memahami pengertia Etika Bisnis
            3. Mengetahui Etika Bisnis dengan Konsep Good Corporate
           Governance
            4. Mengerti dan dapat menjelaskan hubungan Etika Bisnis dengan
           Good CorporateGovernance
            5. Dapat menjelaskan kasus yang terjadi dalam hubungan Etika
           Bisnis dan GoodCorporate Governance

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Good Corporate Governance
       Pada awalnya, istilah “Corporate Governance” pertama kali dikenalkan oleh Cadbury Committee di Inggris tahun 1992 yang menggunakan istilah dimaksud dalam laporannya yang dikenal dengan Cadbury Report (dalam sukrisno Agoes, 2006). Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem input (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
            Berikut disajikan beberapa definisi “Corporate Governance” dari beberapa sumber, diantaranya:
1.      1.    Cadbury Committee of United Kingdom
    “A set of rules that define the relationship between stakeholders, managers, creditors, the
     government, employees and other internal and external stakeholders in respects to their right and
    responsibilities or the systems by which companies are directed and controlled”.
2.      2.   Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI-2006)
    FCGI tidak membuat definisi sendiri, namun mengadopsi definisi Cadbury Committee of United 
    Kingdom dan menerjemahkan “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang 
    saham, pengurus perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan 
    internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
    kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
3.     3.   Sukrisno Agoes (2006)
   Tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran dewan 
   komisaris, para direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola
   perusahaan yang baik disebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan
   perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
1.      4.  Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) 
   The structure through which shareholders, directors, managers, set of the board objectives of the
   company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. Suatu struktur yang
   terdiri atas para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai
    perusahaan dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
2.      5.   Wahyudi Prakarsa
    Mekanisme administrative yang mengatur hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, 
    direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Hubungan ini 
   dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang 
   diperlukan untuk mecapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut serta 
   pemantauan atas kinerja yang dihasilkan. 

2.3    2.3   Tujuan-Tujuan Good Corporate Governance
     1.  Untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan
     2.   Untuk mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3   3. Untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareolder dan stakeholder perusahaan.
4   4  Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan
     5.  Meningkatkan investasi nasional
     6.  Mensukseskan program privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah

2.4      Penerapan Good Corporate Governance
    1   Memaksimalkan niali perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional atau internasional.
2. Mendorong pengelola perusahaan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.

2.5     2.5   Pengertian Etika Bisnis
              Etika Bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Etika Bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. 

2.6    2.6   Perkembangan Etika Bisnis
    a.  Situasi Dahulu
 Pada awal sejarah filsafat, plato, aristoteles dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam Negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
 b. Masa Peralihan tahun 1960
  Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap establishment. Hal ini member perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
 c. Etika Bisnis lahir di AS tahun 1970
     Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas kritis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
 d. Etika Bisnis meluap ke Eropa tahun 1980
      di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network.
                        e.  Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
                tidak terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. 
                Telah didirikan international Society for Business and Ethics.

2.7      2.7   Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance
      1.   Code of Corporate and Business Conduct
                    Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaa, maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas kode etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
          2.  Nilai Etika Perusahaan
            Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Namun kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan. 
      
   2.8       Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
                    Penerapan Good Corporate Governance dalam implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu contohnya pada ptinsip GCP mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi. Etika bisnis dan konsep Good Corporate Governance merupakan hubungan yang berkesinambungan antar keduanya. Kode etik harus ada dalam penerapan Good Corporate Governance. Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. 

2.      2. 9    Kasus Terhadap Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance
       Kasus Pelanggaran Good Corporate Governance oleh PT. Katarina Utama Tbk. Berkaitan dengan pasar modal di Indonesia.
            PT. Katarina Utama Tbk (RINA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur utama RINA adalah Fazli Bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada public dengan melepas 210 juta saham atau 25,93% dari total saham dengan harga penawaran Rp. 160 per lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp. 33,66% miliar. Rencananya seperti terungkap dalam prospectus, 54,05% dana hasil IPO akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan untuk membeli berbagai peralatan proyek.pada agustus 2010 lalu, salah satu pemegang saham Katarina PT. Media Internet Graha (MIG) dan forum komunikasi pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar RP.33,66 miliar yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya sebesar Rp. 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi penyelewangan dana public sebesar Rp. 29,04 miliar untuk  kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahu 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar niali asset perseroan. Bahkan perusahaan listrik Negara telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya cabang di medan ditutup secara sepihak tanpa menyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti.

3      3.0     Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
      1.   Keadilan/Kewajaran
                        PT. Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer atau sekunder, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetep ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu cabang RINA di medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelsaikan hak-hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT. Katarina terbukti bahwa manajemen RINA melanggar prinsip keadilan.
             2.   Prinsip Transparansi (Keterbukaan)
             PT. Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan diatas manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai asset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seprti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina utama telah melanggara prinsip Transparansi dalam penyampaian informasi.
             3.   Prinsip Akuntabilitas
           Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospectus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi direktur, sehingga terjadi ketidakefektifan kinerja perseroan. Laporan keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitasnya.
            4.   Prinsip Responsibilitas (Tanggung Jawab)
       PT. Katarina Utama jelas sangat melanggar prinsip responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor public hasil IPO sebesar Rp. 29,04 miliar, manajemen RINA juga tidak menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka. Selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar primsip responsibilitas.
         6.      Prinsip Kemandirian
        Dengan adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak mampu membayar gaji karyawan dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya cabang PT. Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT. Katarina Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.

3.1    3.1   Dampak Terhadap Pelanggaran Good Corporate Governance
               1.  Ketidakpercayaan para pemegang saham
            2.  Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
           3. Ketidakpercayaan Mitra Kerja, penggelembungan nilai asset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina PT Media Intertel Graha (MIG), membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA.
       4. Ketidakpercayaan pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di Medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan.  
             5.  Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September 2010

3.2       3.2   Analisa Dari Kasus Diatas Good Corporate Governance
               1.  Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada
                    asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran
            2. Mendorong pemberdayaan fungsi masing-masing organ perusahaan yaitu dewan komisaris,  
                direksi dan rapat umum pemegang saham.
                3. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat 
                    dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan. 

BAB III
PENUTUP

3.1      3.1      Kesimpulan
            Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder. Terdapat empat kompinen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance yaitu fairness,transparency, accountability dan responsibility. Ke empat komponen tersebut penting karena prinsip Good Corporate Governance secara konsisten tebukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanaan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar atau belum governansi.

3.2      3.2   Saran
              Untuk dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oelh perusahaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk dapat dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik. 

D                                                                        DAFTAR PUSTAKA

h


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar