BAB 1
  PENDAHULUAN
1.1      
Latar Belakang
Perubahan lingkungan yang
begitu cepat menuntut organisasi untuk mengambillangkah strategis agar
organisasi dapat terus berkembang dengan baik sesuai dengan perubahanyang
terjadi. Perubahan untuk menjadi lebih baik, tidak akan terlepas dari sejumlah
tantanganyang akan terus menghadang, apalagi di era yang penuh dengan
persaingan dan ketidakpastian.Berdasarkan konsep persaingan berbasis waktu maka
siapa yang cepat dia yang menang, baiklebih cepat dalam menawarkan produk baru
dari pesaingnya maupun kecepatan merespon permintaan pelanggan terhadap
produk yang telah ada.Oleh karena itu organisasi yang ingin terus berkembang
harus merespon dengan cepattantangan-tantangan yang ada. Tingkat persaingan
yang tinggi harus dihadapi perusahaandengan kemampuan untuk menciptakan sesuatu
yang dapat membedakan dengan pesaingnya.Dengan adanya perbedaan tersebut
berarti perusahaan telah memiliki keunggulan kompetitif. Namun,
tujuan dari organisasi seharusnya tidak hanya sampai pada
keunggulan kompetitif sajatetapi keunggulan kompetitif tersebut sifatnya
berkelanjutan atau tidak hanya sementarasehingga dikatakan perusahaan memiliki
keunggulaan kompetitif yang berkelanjutan. Untukmembentuk keunggulan yang
kompetitif, maka semua komponen dalam perusahaan harusmelakukan kerja keras dan
kreatifitas ekstra agar mampu menjawab tantangan usaha ini, yaitudengan
salah satu cara membentuk dan melakukan proses internalisasi budaya perusahaan
yangkuat dan sehat kepada seluruh insan perusahaan.Good Corporate Governance
(GCG) adalah prinsip yang mengarahkan danmengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,dan
stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur
kewenanganDirektur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan
dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.Secara sederhana
yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untukmelakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung padakedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.Disadari atau tidak, penerapan Good
Corporate Governance dalam implementasi etikadalam bisnis memiliki peran yang
sangat besar. Pada intinya etika bisnis bukan lagi merupakansuatu kewajiban
yang harus dilakukan oleh pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan
yangharus terpenuhi. Salah satu contohnya pada prinsip-prinsip GCG mencerminkan
etika bisnisyang dapat memenuhi keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis
yang baik dan sehatmenjadi kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap
berdiri kokoh dan tahan terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi.
1.2    Rumusan Masalah
           
1. Apa yang di maksud Good Corporate
Governance?
           
2. Apa yang di maksud Etika Bisnis?
           
3. Bagaimana Etika Bisnis dengan
konsep Good Corporate
           Governance?
           
4. Apa hubungan Etika Bisnis dengan
Good Corporate Governance?
           
5. Bagaimana kasus yang terjadi dalam
hubungan Etika Bisnis dan 
           Good Corporate Governance?
1.3    Tujuan Makalah
           
1. Dapat menjelaskan dan mengerti
pengertian dari Good Corporate 
           Governance
           
2. Dapat mengerti dan memahami
pengertia Etika Bisnis
           
3. Mengetahui Etika Bisnis dengan
Konsep Good Corporate 
           Governance
           
4. Mengerti dan dapat menjelaskan
hubungan Etika Bisnis dengan 
           Good CorporateGovernance
           
5. Dapat menjelaskan kasus yang
terjadi dalam hubungan Etika 
           Bisnis dan GoodCorporate Governance
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian
Good Corporate Governance
       Pada awalnya, istilah “Corporate Governance” pertama kali
dikenalkan oleh Cadbury Committee di
Inggris tahun 1992 yang menggunakan istilah dimaksud dalam laporannya yang
dikenal dengan Cadbury Report (dalam
sukrisno Agoes, 2006). Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem input (input, proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham,
dewan komisaris dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
            Berikut disajikan beberapa definisi
“Corporate Governance” dari beberapa
sumber, diantaranya:
1.      1.    Cadbury
Committee of United Kingdom
    “A set of rules that define the
relationship between stakeholders, managers, creditors, the
     government,
employees and other internal and external stakeholders in respects to their
right and
    responsibilities or the systems by which companies are directed and
controlled”.
2.      2.   Forum
for Corporate Governance in Indonesia (FCGI-2006)
    FCGI
tidak membuat definisi sendiri, namun mengadopsi definisi Cadbury Committee of United 
    Kingdom dan menerjemahkan “Seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang 
    saham, pengurus perusahaan,
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan 
    internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan
    kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”.
3.     3.   Sukrisno
Agoes (2006)
   Tata kelola
perusahaan yang baik sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran dewan 
   komisaris, para direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata
kelola
   perusahaan yang baik disebut juga sebagai suatu proses yang transparan
atas penentuan tujuan
   perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.
1.      4.  Organization
for Economics Cooperation and Development (OECD) 
   The
structure through which shareholders, directors, managers, set of the board
objectives of the
   company, the means of attaining those objectives and
monitoring performance. Suatu struktur yang
   terdiri atas para pemegang saham,
direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai
    perusahaan dan alat-alat
yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.
2.      5.   Wahyudi
Prakarsa
    Mekanisme
administrative yang mengatur hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, 
    direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Hubungan
ini 
   dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan dan sistem insentif sebagai
kerangka kerja yang 
   diperlukan untuk mecapai tujuan perusahaan dan cara-cara
untuk mencapai tujuan tersebut serta 
   pemantauan atas kinerja yang dihasilkan. 
2.3    2.3   Tujuan-Tujuan Good Corporate
Governance
     1.  Untuk
mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan
     2.   Untuk
mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien
3   3. Untuk meningkatkan disiplin dan tanggung
jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareolder dan
stakeholder perusahaan.
4   4  Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan
     5.  Meningkatkan investasi nasional
     6.  Mensukseskan program privatisasi
perusahaan-perusahaan pemerintah
2.4      Penerapan Good Corporate Governance
    1   Memaksimalkan
niali perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing
yang kuat baik secara nasional atau internasional.
2.
Mendorong pengelola perusahaan secara professional, transparan dan efisien
serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3.
Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
2.5     2.5   Pengertian Etika Bisnis
              Etika Bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi dan perilaku bisnis. Etika Bisnis lebih luas dari ketentuan yang
diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan
standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita
temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. 
    a.  Situasi Dahulu
 Pada awal sejarah filsafat, plato, aristoteles
dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur
kehidupan manusia bersama dalam Negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi
dan kegiatan niaga harus diatur.
 b. Masa Peralihan tahun 1960
  Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan
otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap
establishment. Hal ini member perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama
Business and Society. 
 c. Etika Bisnis lahir di AS tahun 1970
     Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas kritis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
 d. Etika Bisnis meluap ke Eropa tahun 1980
      di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta
sekolah bisnis yang disebut European
Business Ethics Network.
                        e.  Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
                tidak terbatas lagi pada dunia
barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. 
                Telah didirikan international Society for Business and
Ethics.
2.7      2.7   Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate
Governance
      1.   Code of Corporate and Business Conduct
                    Kode
etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah
satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan
dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaa, maka seluruh
karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas kode etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
          2.  Nilai
Etika Perusahaan
            Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerja sama. Namun
kode etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan. 
   2.8       Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate
Governance
                    Penerapan Good Corporate Governance dalam
implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya
etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu
contohnya pada ptinsip GCP mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi
keinginan seluruh stakeholdernya. Etika bisnis yang baik dan sehat menjadi
kunci bagi suatu perusahaan untuk membuatnya tetap berdiri kokoh dan tahan
terhadap segala macam serangan ketidakstabilan ekonomi. Etika bisnis dan konsep
Good Corporate Governance merupakan
hubungan yang berkesinambungan antar keduanya. Kode etik harus ada dalam
penerapan Good Corporate Governance. Kode
etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan implementasi salah
satu prinsip Good Corporate Governance. Kode etik tersebut menuntut karyawan
dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etika bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. 
       Kasus
Pelanggaran Good Corporate Governance
oleh PT. Katarina Utama Tbk. Berkaitan dengan pasar modal di Indonesia.
            PT. Katarina Utama Tbk (RINA)
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pemasangan, pengujian dan
uji kelayakan produk dan peralatan telekomunikasi. Direktur utama RINA adalah
Fazli Bin Zainal Abidin. RINA tercatat di BEI sejak 14 Juli 2009. Belum lama
ini RINA menggelar penawaran saham perdana kepada public dengan melepas 210
juta saham atau 25,93% dari total saham dengan harga penawaran Rp. 160 per
lembar saham. Dari hasil IPO, didapatkan dana segar sebesar Rp. 33,66% miliar.
Rencananya seperti terungkap dalam prospectus, 54,05% dana hasil IPO akan
digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan 36,04% dana IPO akan direalisasikan
untuk membeli berbagai peralatan proyek.pada agustus 2010 lalu, salah satu
pemegang saham Katarina PT. Media Internet Graha (MIG) dan forum komunikasi
pekerja Katarina (FKPK) melaporkan telah terjadi penyimpangan dana hasil IPO
yang dilakukan oleh manajemen RINA. Dana yang sedianya akan digunakan untuk
membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang, tidak digunakan
sebagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan
realisasi sebagaimana mestinya. Dari dana hasil IPO sebesar RP.33,66 miliar
yang direalisasikan oleh manajemen ke dalam rencana kerja perseroan hanya
sebesar Rp. 4,62 miliar, sehingga kemungkinan terbesar adalah terjadi
penyelewangan dana public sebesar Rp. 29,04 miliar untuk  kepentingan pribadi. Selain itu, Katarina
diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahu 2009 dengan memasukkan
sejumlah piutang fiktif guna memperbesar niali asset perseroan. Bahkan
perusahaan listrik Negara telah memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA di
medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp.
9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Akhirnya cabang di medan ditutup
secara sepihak tanpa menyelesaikan hak-hak karyawannya. Bahkan selama ini
manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji
karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga
ikut dipotong. Bursa menghentikan perdagangan saham RINA sejak awal September
2010. BEI kemudian melimpahkan kasus ini kepada Bapepam-LK untuk
ditindaklanjuti.
3      3.0     Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip
Good Corporate Governance
      1.   Keadilan/Kewajaran 
                        PT. Katarina Utama tidak
memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan baik primer atau sekunder,
investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi
karyawan salah satu contoh yang sangat jelas yaitu pada pemotongan gaji untuk
asuransi jamsostek karyawan, para karyawan yang tidak mengikuti asuransi
jamsostek gajinya tetep ikut dipotong tanpa alasan yang jelas. Selain itu
cabang RINA di medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa
menyelsaikan hak-hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan
pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT. Katarina terbukti bahwa
manajemen RINA melanggar prinsip keadilan.
             2.   Prinsip
Transparansi (Keterbukaan)
             PT.
Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah
disampaikan diatas manajemen RINA telah memasukkan sejumlah piutang fiktif guna
memperbesar nilai asset perseroan, sehingga informasi yang diterima oleh para
pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku
kepentingan seprti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini
menunjukkan bahwa PT Katarina utama telah melanggara prinsip Transparansi dalam
penyampaian informasi.
             3.   Prinsip
Akuntabilitas
           Telah
terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan
prospectus perseroan dan melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi
direktur, sehingga terjadi ketidakefektifan kinerja perseroan. Laporan keuangan
yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini
jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip
akuntabilitasnya.
            4.   Prinsip
Responsibilitas (Tanggung Jawab)
       PT.
Katarina Utama jelas sangat melanggar prinsip responsibilitas dengan melakukan
penyelewengan dana milik investor public hasil IPO sebesar Rp. 29,04 miliar,
manajemen RINA juga tidak menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan
membayar gaji mereka. Selain itu RINA tidak membayar tunggakan listrik sebesar
Rp 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan. Berdasarkan informasi yang
dihimpun seputar Indonesia (SI), sebagian besar direksi dan pemangku
kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini
jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar primsip responsibilitas.
         6.      Prinsip
Kemandirian 
        Dengan
adanya penyelewengan dana hasil IPO membuat perseroan menjadi tidak efektif
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tidak mampu membayar gaji karyawan
dan tidak mampu membayar tunggakan listrik PLN sehingga menyebabkan ditutupnya
cabang PT. Katarina Utama di Medan. Hal ini lah yang menyebabkan PT. Katarina
Utama tidak dapat melaksanakan prinsip kemandirian.
3.1    3.1   Dampak Terhadap Pelanggaran Good Corporate Governance
               1.  Ketidakpercayaan para pemegang saham
            2.  Ketidakpercayaan karyawan, munculnya berbagai
demo karyawan di berbagai cabang PT Katarina Utama
           3. Ketidakpercayaan Mitra Kerja,
penggelembungan nilai asset dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif yang
dituduhkan kepada satu pemegang saham Katarina PT Media Intertel Graha (MIG),
membuat mitra kerja tersebut berbalik melaporkan Manajemen RINA dan menimbulkan
ketidakpercayaan kepada Manajemen RINA.
       4.
Ketidakpercayaan pemerintah, PLN memutus aliran listrik ke kantor cabang RINA
di Medan, Sumatera Utara karena tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar
Rp. 9 juta untuk tagihan selama 3 bulan berjalan.  
             5.  Bursa menghentikan perdagangan saham RINA
sejak awal September 2010
3.2       3.2   Analisa
Dari Kasus Diatas Good Corporate Governance
               1.  Mendorong tercapainya kesinambungan
perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada
                    asas transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran
            2.
Mendorong pemberdayaan fungsi masing-masing organ perusahaan yaitu dewan
komisaris,  
                direksi dan rapat umum pemegang saham.
                3.
Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap
masyarakat 
                    dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan. 
BAB
III
PENUTUP
3.1      3.1      Kesimpulan
            Good Corporate
Governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
guna menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan
pada dua hal yakni pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi
dengan benar dan tepat pada waktunya dan kedua kewajiban perusahaan untuk
melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan
stakeholder. Terdapat empat kompinen utama yang diperlukan dalam konsep Good
Corporate Governance yaitu fairness,transparency, accountability dan
responsibility. Ke empat komponen tersebut penting karena prinsip Good Corporate Governance secara
konsisten tebukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat
menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan
keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Dari berbagai hasil
penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanaan Corporate
Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini disebabkan oleh kenyataan
bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate
Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka
wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar atau belum governansi.
3.2      3.2   Saran
              Untuk dapat
memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam
tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk
perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oelh perusahaan
sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk
dapat dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang
baik. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar