Nama : Yelpi
Pertiwi
Kelas : 3EA25
Npm : 17215230
Tugas : Ekonomi Koperasi (Membuat Mapping)
Kelas : 3EA25
Npm : 17215230
Tugas : Ekonomi Koperasi (Membuat Mapping)
Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dan setiap
orang-orang tersebut memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad
ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomomendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi parapengusah-pengusaha pribumi. pada
tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942
negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi
nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertamamenghasilkan beberapa
keputusan :1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia [SOKRI]2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasiyang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti [ SOKRI ]
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil
Prinsip
koperasi terdiri dari:
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya setiap keanggotaan/anggota secara
sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau
menjadi anggota koperasi tersebut. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya karena setiap
kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj
masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU
setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor
atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah
pemilik jasa sebagai pemakai/pelanggan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya
modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit
dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihatdari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
usaha itu sendiri, selain itu
anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertingi
kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan
bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia
disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui
usaha- usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di
hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan
perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya
hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan
dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
Tujuan
koperasi adalah untuk Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya, Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi, Menggalang solidaritas dan toleransi antar
anggota, Ikut membantu pemerintah dengan berperan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan, Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang
sifatnya bisnis.
Konsep
koperasi terdiri dari:
1. konsep koperasi
barat
koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut
konsep ini koperasi tidak
bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untukmencapai
tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis, pada
konsep sosialis,
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi sosial ekonomi.
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959. Bentuk
koperasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.” 4 bentuk koperasi,yaitu:
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.” 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat.
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Induk
koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Tanggung jawab
koperasi keharusan untuk melakukan semua
kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang
yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada
orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan
sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung
jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.Tanggung jawab pengurus koperasi :
· Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
· dapat dituntut oleh penuntut umum
· dapat dituntut oleh penuntut umum
· bila mengangkat
pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Pola
Manajemen Koperasi di Indonesia Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus
harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala
yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa
cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang. Pada koperasi yang
mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada
Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ
Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran
pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya.
Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali
menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari
3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai
bila quorum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat
Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari
jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa
menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar
dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang
tujuan persidangan. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan
struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat
anggota, Pengurus,dan Pengawas. Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang
agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara
sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Daftar pustaka:
2. http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
3. https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
4. https://koperasiubinus.wordpress.com/asas-dan-tujuan-koperasi/
5. http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html?m=1
6. http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html?m=1
7. http://annisayulia.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html?m=1

Tidak ada komentar:
Posting Komentar