Jumat, 29 September 2017

EKONOMI KOPERASI

Nama : Yelpi Pertiwi
Kelas : 3EA25
Npm  : 17215230
Tugas : Ekonomi Koperasi (Membuat Mapping)


























           Ekonomi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dan setiap orang-orang tersebut memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.

           Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Dr. Sutomomendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi parapengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi pertamamenghasilkan beberapa keputusan :1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasiyang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti [ SOKRI ]
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industry maupun pertanian yang bermodal kecil

             Prinsip koperasi terdiri dari:
1.  Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Maksudnya setiap keanggotaan/anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri             untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan           bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    Maksudnya karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas            berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan                ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan                      perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,      Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari 
    masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena 
    disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah 
    pemilik jasa sebagai pemakai/pelanggan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia.                Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat
    dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
    Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
    usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya  
    mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
    Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka  
    terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk 
    individu, dan melalui usaha- usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di 
    hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan 
    perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
    Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk 
    mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan
    dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

              Tujuan koperasi adalah untuk Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota pada khususnya dan lingkungan  daerah kerja pada umumnya, Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi, Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota, Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujukan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.

              Konsep koperasi terdiri dari: 
1. konsep koperasi barat
    koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai 
    persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
    timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
    - Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
      membantu dan saling menguntungkan
    - Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
      menanggung resiko bersama
    - Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang 
      telah disepakati
    - Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 

2. Konsep Koperasi Sosialis
    koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan  
    merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak
    bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untukmencapai tujuan-tujuan 
    sistem sosialis-komunis 

3. Konsep koperasi negara berkembang
    Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah 
    dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis,
    tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan 
    kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan 
    kondisi sosial ekonomi.

              Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959. Bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.” 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
    Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
    tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat.
    Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II 
    (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
    Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) 
    ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
    koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan  Induk
    Koperasi.

             Tanggung jawab koperasi keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.Tanggung jawab pengurus koperasi :
· Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang  
  diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
· dapat dituntut oleh penuntut umum
· bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

             Pola Manajemen Koperasi di Indonesia Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk  bisa terus berkembang. Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 

              Persidangan baru bisa dimulai bila quorum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan. A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,dan Pengawas. Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.


Daftar pustaka:

    koperasi.html?m=1

2. http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1

3. https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/

4. https://koperasiubinus.wordpress.com/asas-dan-tujuan-koperasi/

5. http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi_27.html?m=1

6. http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html?m=1

7. http://annisayulia.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html?m=1


 












 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar