Selasa, 03 Juli 2018

TUGAS ETIKA BISNIS KE 4

Contoh kasus dari perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis

1.   KORUPSI
Contoh Kasus :
     Kasus Bank Century
      Terbongkarnya kasus skandal Bank Century berawal dari celetukan anggota DPR saat menggelar rapat
      dengan Kementerian Keuangan untuk membahas RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Anggota
      DPR yang sebelumnya buta informasi atas pengucuran bailout kepada Century, iseng bertanya kepada
      jajaran pimpinan Kemenkeu. Mereka terkaget-kaget saat pimpinan Kemenkeu menyampaikan bahwa
      bailout kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
      Dradjad Wibowo mengisahkan itu. Peristiwa awal terbongkarnya Century itu sekitar Juli 2009 atau enam
      bulan setelah Century mendapatkan bailout sebesar Rp 6,7 triliun. Dradjad yang waktu itu masih menjadi
      anggota Komisi XI DPR RI, awalnya hanya mendapat kabar burung adanya bailout Century senilai Rp 1,3
      triliun. Informasi yang diterima Dradjad terkait bailout itu pun terus berkembang. Terakhir pada Juli 2009
      tersebut, Dradjad menerima kabar bailout Century sebesar Rp 2,4 triliun. Sekitar Juli 2009, Komisi XI DPR
      RI menggelar rapat dengan pimpinan Kementerian Keuangan di Hotel Sheraton, Bandara Soekarno-Hatta,
      Jakarta. Rapat itu pun untuk membahas RUU JPSK yang salah satu usul pemerintah yakni menjamin
      produk pasar modal agar ditanggung dalam RUU JPSK. Sri Mulyani tidak bisa hadir karena sedang ada
      tugas ke luar kota. Kemenkeu diwakili Sekjennya yakni Mulia Nasution dan Fuad Rahmany yang waktu itu
      menjabat Ketua Bapepam. Namun sebagian besar anggota Komisi XI DPR menolak RUU tersebut. Untuk
      mencari solusinya, jajaran Kemenkeu mengundang dialog dengan Komisi XI DPR di Hotel Sheraton
      Bandara. Namun tetap saja Komisi XI DPR bergeming. Rapat deadlock. Di sela-sela rapat tersebut, tiba-tiba
      anggota Komisi XI Dradjad lupa siapa yang ia maksudkan tiba-tiba menyeletuk. Rekannya di DPR itu
      kemudian mengatakan, jangan sampai produk Pasar Modal mendapatkan bailout seperti gosip Century
      yang dapat Rp 2,4 triliun. Karena deadlock, anggota Komisi XI meminta Sri Mulyani dihadirkan. Drajad
      masih ingat betul, ketika itu rapat pada hari Jumat. Sri Mulyani yang baru tiba dari luar kota langsung
      bergabung ke rapat di Hotel Sheraton Bandara. 

      Analisis :
     Masalah yang sesungguhnya terjadi pada Bank Century ketika munculnya dana bailout                       yang menjadi kejanggalan dalam neracanya yang mulai terungkap. Sebenarnya dana bailout untuk century memang diperlukan, namun dibalik itu fakta kinerja dan tata cara Bank Century yang sangat       buruk menyebabkan kekacauan reksadana Antaboga Delta sekuritas yang dikeluarkan oleh Bank         Century. kini RUU JPSK harus mampu melindungi perbankan yang diimbangi dengan                         pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI dan menjamin produk pasar modal           agar ditanggung dalam RUU JPSK tersebut.
2.   PEMALSUAN
Contoh Kasus :
     Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
      Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah
      reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT.
      Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia
      mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
      sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT. Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Di lain pihak, PT. Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT. Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT. Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT. Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

Analisis :
PT Kereta Api Indonesia tidak boleh mengabaikan dimensi organisasional penyusunan laporan keuangan dan proses audit. Setiap bagian lembaga yang ada di dalamnya hendaknya diberi pemahaman masalah esensial akuntansi dan keuangan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani akuntansi serta keuangan secara khusus. Upaya ini penting untuk dilakukan guna membangun kesepahaman (understanding) diantara seluruh unsur lembaga. Selanjutnya, soliditas kelembagaan diharapkan tercipta sehingga mempermudah penerapan sistem pengendalian manajemen di dalamnya.
3.   PEMBAJAKAN
Contoh Kasus :
     Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia
     Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
     Analisis :
      Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang
      berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika
      bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar
      aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan
      bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan
      karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi
      alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
      pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan
      dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga
     kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.

4.  DESKRIMINASI GENDER
     Contoh Kasus :
     Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam  
     pekerjaan, di antaranya :
a.             Adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan      laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar